Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik atas diberhentikannya Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam laporannya itu, Endar mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan, telah menerima laporan tersebut.
"Ya, sudah [kami terima aduannya]. Masih kami pelajari," kata Tumpak kepada wartawan, dikutip Rabu (5/4).
Terpisah, anggota Dewas, Albertina Ho, mengatakan, laporan Endar itu bakal diproses sesuai ketentuan dan wewenang. "Dewas akan proses sesuai aturan yang ada."
Diketahui, Endar diberhentikan karena pimpinan KPK tak mengusulkan memperpanjang masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan itu dinilai janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak menerima informasi rencana pemberhentiannya.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya, kan, hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksanaan tugas, sedangkan waktu pelaksanaan tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," kata Endar, Selasa (4/4).
Berdasarkan surat Kapolri perihal jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, Endar diputuskan tetap bertugas di KPK. Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada KPK.
Menurut Endar, perintah Kapolri lebih kuat karena telah terlebih dulu dikirimkan sebelum KPK menyampaikan surat penghadapan kembali, 30 Maret 2023, dan pemberhentian dengan hormat, 31 Maret 2023. Atas dasar itu, Endar melaporkan Firli dan Cahya kepada Dewas.
"[Surat perintah] perpanjangan masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK (pemberhentian) itu ada. Jadi, saya akan uji nanti," tutur Endar.